Pelatihan web desain, cara membuat situs web
Datang ke tempat

Home
Price List
Portofolio
Pelatihan Web desain
Desain Web Gratis
jasa pembuatan situs toko online murah
jasa-pembuatan web desain dan situs gratis
Web Desain Artikel
Web Desain Tools
FAQ
Hubungi Kami

Link Partners

Domain & Hosting Murah
Flash Website Templates
Small Business Website Design Auckland
Baju Batik Trendy, Abaya batik, Blus batik,
Solusi Kesehatan Byrru.Com
Grosir Batik & Grosir Busana Muslim

Online Contact

Syndicate

RSS 0.91
RSS 1.0
RSS 2.0
ATOM 0.3
OPML
Subscribe in NewsGator Online

Web Desain, membuat website
murah & berkualitas
web desain murah

Situs web & desain gratis
Untuk Lembaga Sosial
& LSM Pendidikan Anak Nirlaba

Menneg Kominfo Serukan Penggunaan Website di Instansi Pemerintah
Menneg Kominfo Serukan Penggunaan Website di Instansi Pemerintah

Lewat surat edaran bertanggal 17 Juni 2002 perihal pendayagunaan situs, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo) menyerukan pada semua instansi pemerintah, termasuk Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, baik di pusat maupun di daerah, agar mendayagunakan situs web di instansinya.

Dalam surat edaran itu, instansi yang belum mempunyai situs web diminta agar segera membangun situs mereka, sedangkan instansi yang sudah memiliki situs dihimbau segera mengaktifkan situsnya. Pengaktifan situs tersebut disarankan agar sepenuhnya dioptimalkan untuk melayani masyarakat dengan menyajikan data terkini.


Instansi-instansi yang sudah memiliki situs itu juga diminta mendaftarkan diri pada Kementerian Kominfo
agar situsnya dapat diinventarisasi dan ditata ulang.

Sementara situs-situs yang dibangun oleh instansi pemerintah, menurut surat edaran tersebut, hendaknya menggunakan nama domain "go.id", sehingga mereka yang sudah menggunakan nama domain lain diminta menyesuaikan diri sebagai upaya penyeragaman.

Selanjutnya untuk lebih memperkenalkan situs-situs pemerintah itu pada masyarakat, instansi-instansi yang bersangkutan diminta mencantumkan alamat situsnya pada papan nama organisasi, kop surat resmi, serta pada kartu pengenal pegawainya.

Diharapkan dengan aktifnya situs-situs milik instansi-instansi pemerintah masyarakat akan lebih mudah mencari informasi berkaitan dengan instansi tersebut, dan lebih mudah menyelesaikan urusan dengan mereka. Yang menjadi pertanyaan, apakah situs-situs ini akan bisa memberi informasi dan layanan den

gan baik pada masyarakat, mengingat sebagian situs yang sudah ada tidak pernah di-update? Kita lihat saja nanti. (wsn)

sumber : Kompas Cyber Media 

< Previous   Next >
[ Back ]

soebita.com :: web desain, jasa membuat situs web