Menneg Kominfo Serukan Penggunaan Website di Instansi Pemerintah Lewat surat edaran bertanggal 17 Juni 2002 perihal pendayagunaan situs, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi (Menneg Kominfo) menyerukan pada semua instansi pemerintah, termasuk Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, baik di pusat maupun di daerah, agar mendayagunakan situs web di instansinya.
Dalam surat edaran itu, instansi yang belum mempunyai situs web diminta agar segera membangun situs mereka, sedangkan instansi yang sudah memiliki situs dihimbau segera mengaktifkan situsnya. Pengaktifan situs tersebut disarankan agar sepenuhnya dioptimalkan untuk melayani masyarakat dengan menyajikan data terkini. Instansi-instansi yang sudah memiliki situs itu juga diminta mendaftarkan diri pada Kementerian Kominfo agar situsnya dapat diinventarisasi dan ditata ulang. Sementara situs-situs yang dibangun oleh instansi pemerintah, menurut surat edaran tersebut, hendaknya menggunakan nama domain "go.id", sehingga mereka yang sudah menggunakan nama domain lain diminta menyesuaikan diri sebagai upaya penyeragaman. Selanjutnya untuk lebih memperkenalkan situs-situs pemerintah itu pada masyarakat, instansi-instansi yang bersangkutan diminta mencantumkan alamat situsnya pada papan nama organisasi, kop surat resmi, serta pada kartu pengenal pegawainya. Diharapkan dengan aktifnya situs-situs milik instansi-instansi pemerintah masyarakat akan lebih mudah mencari informasi berkaitan dengan instansi tersebut, dan lebih mudah menyelesaikan urusan dengan mereka. Yang menjadi pertanyaan, apakah situs-situs ini akan bisa memberi informasi dan layanan den gan baik pada masyarakat, mengingat sebagian situs yang sudah ada tidak pernah di-update? Kita lihat saja nanti. (wsn) sumber : Kompas Cyber Media |